2 Pelaku Karhutla Di Tanjabtim di Ringkus Polisi

Umum4159 Views

MARGO.ID – MUARASABAK Polres Tanjung Jabung Timur ( Tanjabtim) amankan 2 orang warga pel Lahan aku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Hukum Polres Tanjabtim, pada 29 juli lalu.

Pelaku karhutla ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB berlokasi di Parit 5, RT 09, Dusun 2 Desa Air Hitam Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjabtim, “kebakaran lahan dengan luas 3 Hektar, api hasil bakaran merembet kelahan masyarakat lainnya, “kata Kapolres.

Bersama kedua orang pelaku yang berinisial S dan E turut diamankan barang bukti, 4 buah parang, 2 potong kayu, 1 mancis dan 1 bibir pinang bekas terbakar, untuk perkara tersebut dikenakan Pasal 56 Ayat 1, Junto 108 Undang- undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman Hukuman 10 Tahun dan Denda 10 Milyar, terang Kapolres. Untuk sementara terdapat sebanyak 18 Hotspot sampai bulan Agustus terdata di Tanjabtim, berupa pembakaran hutan ulah manusia baru ini, sedangkan yang lain masih dalam penyidikan, Ungkap Kapolres Agus Desri Sandi. (Didi Hariadi)