Terkait Tambang Tanah Uruk Liar, Kapolres AKBP Deden: Kita Lakukan Langkah Strategis

Keseharian944 Views

Margo.id – TANJAB TIMUR. Pertambangan tanah uruk di Tanjab Timur kembali menyeruak di permukaan atas kembalinya penambangan ilegal beraktifitas. Desakan penegakan hukum pun di alamatkan ke Aparat Penegak Hukum. Berbagai desakan pun, ditanggapi Kapolres Tanjab Timur, AKPB Deden Nurhidayatullah dengan langkah-langkah strategis.

Kapolres pun memanggil pelaku usaha dan beberapa lembaga yang konsen di bidang Lingkungan dan Kerakyatan. “Desakan untuk penyelesaian permasalahan Penambangan tanah uruk illegal, sebetulnya terus kita lakukan, sosialisasi agar mengurus perijinan dan melakukan secara legal, ” Ungkap Kepolres.Kita juga mengundang beberapa lembaga yang konsen di bidang Lingkungan dan Kerakyatan, “Waktoe Institute dan Gaung Demokrasi Indonesia, kita undang untuk berkoordinasi dan membantu menyelesaikan persoalan tambang tanah uruk liar di Tanjab Timur, ” Jelasnya.

Kita tidak hanya melakukan tindakan hukum saja, tetapi kita kedepankan langkah pencegahan dan pendampingan agar semua berjalan dengan baik. Sementara Direktur Waktoe Institute, Abdulah Ihsan kepada Kantor Berita Waktoe (2/7) mengatakan, prinsip utama terkait pelaku penambangan liar di Tanjab Timur, ada kemauan pengusaha untuk urus ijin, itu yang utama. Setelah itu baru kita petakan masalahnya, sumbatan- sumbatanya ada dimana. “Sederhana ya, jika mau urus ijin, bisa melalui pertambangan rakyat atau mandiri. Nah, kita kan pecahkan masalah itu bersama-sama, ” Cetus Ihsan. Masih kata Ihsan, kita senang dan apresiasi langkah yang ditempuh Kapolres AKPB Deden Nurhidayatullah, tidak serta merta melakukan tindakan hukum, tetapi mengedepankan komunikasi terhadap warga, demi penyelesaian permasalahan di lingkup masyarakat.Ditambahkan, Dachi koordinator Gaung Demokrasi Indonesia kab. Tanjab Timur, sebenarnya kita sudah lakukan pemetaan masalah sejak dulu, Mereka (pengusaha tambang liar, red) yang ada di Tanjab Timur bisa dihitung dengan jari. Sekitar 5 orang lah. Dan Mereka, sebetulnya sudah melangkah untuk mendapatkan ijin. Mereka ini, rata-rata sudah memiliki ijin eksplorasi dan tinggal meneruskan ijin produksi untuk bisa menjalankan usahanya. Kira-kira problemnya di sini ya, untuk mendapatkan ijin produksi harus melalui tahapan, uji UKL-UPL. Di dalam rangkaiannya ada SK Bupati tentang Tata Ruang. Dari hasil pemetaan UKL-UPL, Kata Dachi, dokumen inilah di permainkan oleh oknum hingga nilainya ratusan juta.

Padahal di sisi lain, pengusaha tanah uruk (warga lokal), yang kemampuan finansialnya terbatas. Dan, inilah sumbatan-sumbatan yang harus kita koordinasikan dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan dan Penataan Ruang (DPUPR). “Dalam Minggu ini, kita akan koordinasi dengan DLH dan DPUPR, biar ada semacam gerakan bersama,” Ungkapnya.

Selain, itu sebetulnya usaha tanah uruk jika ada ijin, Pendapatan Asli Daerah pun akan di dapat. Pengusaha, pekerja dan jaringan usaha juga nyaman. (Red)