Muara Sabak-Margo.IdSMPN dan SMP Satu Atap (Satap) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dengan jumlah 45 sekolah, kini hanya tinggal 30 Persen yang menyisakan bangunan dalam kondisi rusak berat. Pembangunan sekolah yang belum ditangani ini akan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Joko Purnomo,S.T selaku Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim saat disambangi Margo.Id. kemarin (26/7/2021) mengatakan, “Untuk jumlah bangunan SMP Sekabupaten Tanjabtim sebanyak 368 bangunan. Tahun 2021 Tanjabtim mendapat peringkat pertama seprovinsi Jambi, terbaik dalam pelaksanaan DAK.””Pada Tahun 2021 ini, ada 11 Sekolah yang mendapatkan DAK yakni SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 8, SMPN 13, SMPN 17, SMPN 18, SMPN24,SMP satap 3, dan SMP Satap 8. Namun terjadi perubahan dalam pelaksanaan pada tahun ini. Pekerjaan tersebut akan dilaksanakan oleh Pihak Ketiga.
Sebelumnya kegiatan tersebut secara Swakelola atau dilaksanakan langsung oleh sekolah itu sendiri. Karena menurut penilaian, Kepala Sekolah harus fokus dalam hal mengajar bukan untuk melaksanakan pekerjaan fisik, tapi ada juga sekolah yang ingin mengerjakan sendiri karena bila dikerjakan sendiri dengan dana sama dengan pihak ketiga lebih banyak dapatnya.
Tahun 2022 wacananya sesuai regulasi boleh dilaksanakan sekolah atau pihak ketiga. Kalau kita nanti mengusulkan dan minta arahan ke bupati. Tanjabtim mau melaksanakan yang mana.” Terang Joko.
Disinggung SMP yang sama rutin setiap tahun mendapatkan Pembangunannya melalui DAK, Joko menuturkan tak masalah karena program percepatan. “Seleksi mendapatkan DAK sendiri tidak mutlak Dinas Pendidikan saja, namun Mendikbud boleh ikut campur dan memfasilitasi. Semua sekolah kita usulkan tergantung dari kevaliditasan data SMP itu sendiri.” Ucap Joko.
Lanjutnya, meski semua sekolah sudah melaporkan atau mencantumkan data-datanya melalui Dapodik, akan tetapi ternyata masih ada penilaian dari tingkat kerusakan yang kita temui. Penilaian kita lihat pada beberapa titik koordinat, foto sekolah, surat administrasi tanahnya atau aset. Itu adalah syarat sah yang mutlak untuk menentukan sekolah tersebut bisa atau tidak mendapatkan bantuan DAK.” Pungkas Joko. (Rian)