Lawan “Hantu Karhutla” Ronda Jaga Wana Jadi Senjata Koperasi Serbaguna Sidodadi

Umum101 Views

TANJUNG JABUNG TIMUR – Cuaca panas di bulan Agustus 2026 ini menjadi ancaman serius kebakaran hutan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Disampaikan Hariyanto, salah satu koordinator “Ronda Jaga Wana”, di lahan perhutanan sosial di wilayah kecamatan Dendang, kondisi lahan sangat panas, tanaman pakis-pakisan sudah sangat kering, air di kanal kanal juga sudah kering, maka seluruh akses masuk ke kawasan kita jaga 24 jam bergantian untuk meminimalkan resiko kelalaian yang menyebabkan Karhutla.

“Jadi akses masuk ke kawasan kita jaga, kalau ada yang masuk kita peringatkan agar tidak merokok sambil jalan atau merokok di lokasi, percikan kecil aja bisa menimbulkan kebakaran,” ungkapnya.

Koperasi Serbaguna Sidodadi pun telah mengeluarkan pemberitahuan sekaligus perintah agar pengelola, penggarap lahan di perhutanan sosial untuk jaga wana dan menjaga kebersihan lingkungan.

Ada beberapa point dalam surat pemberitahuan sekaligus perintah ronda jaga wana tersebut diantaranya;

Kepada seluruh pengelola lahan/penggarap/pengguna areal IUPHKm Koperasi Serbaguna Sidodadi untuk:

Mengikuti kegiatan ronda/jaga wana secara aktif sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pengelola Koperasi Serbaguna Sidodadi.

Kegiatan ronda/jaga wana dilaksanakan untuk melakukan pemantauan dan deteksi dini terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di dalam dan/atau sekitar areal HKm.

Setiap pengelola lahan wajib ikut menjaga kebersihan dan keamanan areal yang dikelolanya serta tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan atau meningkatkan risiko kebakaran.

Apabila ditemukan adanya asap, titik api, pembakaran, atau indikasi kebakaran, segera melaporkan kepada pengurus/pengelola Koperasi Serbaguna Sidodadi untuk dilakukan tindakan awal sesuai prosedur dan dikoordinasikan dengan pihak terkait.

Pengelola lahan dilarang melakukan pembakaran secara sembarangan, termasuk pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran dan merambat ke kawasan hutan/lahan lainnya.

Pelaksanaan ronda/jaga wana dilakukan secara bergiliran berdasarkan jadwal dan pembagian wilayah yang ditetapkan oleh pengelola Koperasi Serbaguna Sidodadi.

Setiap kelompok/pengelola lahan agar menunjuk anggota yang bertugas dan memastikan kehadirannya sesuai jadwal.

Pelaksanaan ronda/jaga wana agar dicatat dalam daftar hadir dan laporan kegiatan, termasuk waktu pelaksanaan, lokasi pengawasan, kondisi lapangan dan temuan apabila ada.

Damiran selaku ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi menjelaskan, dalam rangka melaksanakan kewajiban pengelolaan, perlindungan dan pengamanan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada dalam pengelolaan Koperasi Serbaguna Sidodadi, serta sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), dipandang perlu meningkatkan kegiatan pemantauan dan pengawasan secara langsung di lapangan.

Mengingat kondisi cuaca dan potensi meningkatnya risiko kebakaran, maka diperlukan partisipasi aktif seluruh pihak yang melakukan pengelolaan atau pemanfaatan lahan dalam areal IUPHKm, khususnya para pengelola lahan/anggota kelompok tani.

Lebih lanjut Damiran menyampaikan kegiatan ronda jaga wana dijadwalkan berdasarkan piket yang telah di susun secara bergiliran, semoga aman dan apa yang sudah ditanam oleh anggota juga amanah.