UKM Masih Sulit Ikut Lelang Pemerintah, Dirjen IKMA Kemenprin Akan Lakukan Pembinaan

Umum3822 Views

Jakarta. Margo.id – Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) masih kesulitan dalam memenuhi berbagai persyaratan yang diminta Pemerintah, meskipun pemerintah mendorong pelaku UKM untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pada instansi-instansi resmi.

Menyoroti rendahnya penggunaan produk industri kecil dan menengah pada belanja pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), melalui Sekretaris Utama LKPP, Setya Budi Arijanta mengatakan, UKM yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah masih sangat terbatas.

“Kami tidak memungkiri juga, masih banyak pelaku UKM yang takut dengan adanya praktik pungutan liar kepada penyedia barang dan jasa pemerintah,” kata Setya dalam sebuah webinar, Jumat (21/05/21).

Menurutnya, belum banyaknya UKM yang go digital juga menjadi kendala bagi mereka untuk bisa ikut dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Banyak yang belum melek teknologi, baik karena kendala sumber daya manusia, maupun infrastruktur internet yang belum memadai di daerahnya masing-masing,” kata Setya dilansir dari katadata.co.id.

Ia mengatakan, pemerintah terus mendorong dan mendukung keterlibatan UKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di antaranya yakni, dengan mengizinkan badan usaha atau perorangan menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menaikkan batasan paket pengadaan untuk IKM menjadi Rp 15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp 2,5 miliar.

“Jadi jika para pelaku UKM yang ingin menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah, boleh dalam bentuk perorangan, koperasi, dan lainnya,” ujarnya.

Perubahan nilai paket ini diharapkan dapat memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi para pelaku usaha.

LKPP juga menyediakan aplikasi Bela Pengadaan. Dalam aplikasi tersebut, LKPP bekerja sama dengan marketplace dalam melakukan pengadaan barang. Nilai belanja maksimum sebesar Rp 200 juta per transaksi.

Adapun marketplace yang telah bergabung dengan Bela Pengadaan milik LKPP antara lain, Bhinneka, Blibli, Mbizmarket, Shopee, dan lainnya.

“Jadi para pelaku IKM silakan pilih, mau jadi merchant dari marketplace yang mana untuk memasarkan produk-produknya,” ujar Setya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih mengatakan, bahwa Kemenperin akan terus melakukan program pembinaan untuk membantu para pelaku industri kecil dan menengah dapat menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah.

“Kami akan lakukan pembinaan baik melalui sosialisasi, maupun workshop terkait. Selain itu, juga melalui fasilitasi pengujian dan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN), hingga pendampingan,” kata Gati dalam kesempatan yang sama.

Sumber: katadata.co.id