Bupati Romi Dampingi Wakajati Jambi Resmikan Rumah Restorative Justice

Umum2758 Views

Tanjabtim, Margo.id – Pencanangan rumah restorative justice (RJ) dibuka secara resmi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi. Berlokasi di Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur pada Kamis (7/4/2022) pekan lalu.

Wakajati didampingi Kejari Tanjab Timur Yenita Sari, Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto, Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjab Timur Nunung Kristiyani, unsur dan Forkopimcam Kuala Jambi.

Dalam sambutannya, Bupati Tanjab Timur mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar Adhiyaksa karena telah membantu masyarakat dalam penegakan hukum.

“Kami berharap, semoga kegiatan ini bukan hanya seremonial belaka, tetapi ada manfaat positif yang di dapat oleh masyarakat kami.” Ucap Romi.

“Dengan adanya rumah RJ ini mudah-mudahan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat Tanjab Timur, bahwa hukum tidak mesti berhenti di ranah pengadilan, akan tetapi ada penyelesaian dengan cara lain yang bisa ditempuh dan itu telah sesuai aturan yang berlaku.”

Sementara itu, Bambang, Wakajati Jambi dalam sambutannya menuturkan, “Rumah Restorative Justice ini merupakan tindak lanjut arahan dari Jaksa Agung untuk memutus paradigma yang beredar bahwasannya hukum itu hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.”

“Banyak contoh perkara yang semestinya tidak perlu dinaikkan ke proses pengadilan, seperti kasus pencurian sandal jepit yang dulu sempat viral dan pencurian buah kakau yang nominalnya tidak terlalu besar.” tuturnya.

Dari situlah kemudian timbul program Restorative Justice ini, dimana nantinya perkara-perkara yang sangat kecil yang menimpa masyarakat di bawah ini bisa diselesaikan dengan menghentikan proses penuntutan berdasarkan RJ.

“Oleh sebab itu, melalui Peraturan Kejaksaan (Perja) RI nomor 15 tahun 2020, Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat agar membentuk rumah RJ ini,” ungkapnya.

Adapun kriteria yang masuk dalam Perja RJ ini yaitu, pelakunya bukanlah residivis, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, kerugian yang dialami korban di bawah Rp 2,5 juta dan yang terpenting ada perjanjian perdamaian antara korban dan pelaku.

“Sebab, dalam beberapa kasus kriminal yang ditemukan, ada diantara kasus tersebut bukan karena untuk memperkaya diri dan mencari keuntungan yang besar, tapi yang kita masukkan ke dalam perkara RJ ini yaitu mereka yang melakukan tindak pidana karena adanya unsur-unsur tertentu yang bisa diselesaikan secara RJ.” pungkasnya.

Dalam penegakan RJ ini nanti, juga akan melibatkan hukum ada yang berlaku di wilayah masing-masing, dan juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan alim ulama.(sia)